PENAPEDIA.com - Malang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Malang secara resmi melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf (@Faizalassegaf) ke Polres Malang. Laporan itu dugaan menebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada KH Yahya Cholil Staquf selaku ketua umum PBNU, Jumat (11/11/2022)
Ketua LBH Ansor Kabupaten Malang, Muhammad Ruji S.H, menyebut bahwa sikap tegas melalui jalur hukum dilakukan karena cuitan dari Faizal Assegaf tersebut telah nyata menebar ujaran kebencian yang meresahkan warga NU.
“Laporan ini merupakan respon terhadap cuitan yang tidak bertanggung jawab dari akun atas nama @Faizalassegaf yang dialamatkan kepada Kiai Yahya (KH Yahya Cholil Staquf) dan ini merupakan itikad baik kami menghormati NKRI sebagai negara hukum,” kata Muhammad Ruji.
Dalam laporanya, LBH Ansor Kabupaten malang mengungkapkan bahwa pernyataan-pernyataan yang tertuang dalam cuitan akun twitter tersebut diduga dibuat untuk menimbulkan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
Beberapa pernyataan yang tertuang dalam cuitan tersebut di antaranya adalah “wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pada habaib yang disponsori KETUM PBNU. Ormas yang dulu ngebeng pada pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak untukk membenci habaib. Itu hak Anda, tapi ada konsekuensinya,” tulisnya
Kemudian “tapi, Staquf gagal merekonstruksi tudingan ‘pengungsi’ yang dialamatkan pada habaib potongan-potongan sejarah yang disodorkan tidak berbasis data yang dapat dikonfirmasi secara utuh & valid. Hanya kebencian. Tentu, pertunjukan kebodohan tersebut akibat dari terjebak pada watak politik destruktif,” tulis akun itu.
Ruji mengungkapkan bahwa cuitan akun twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ruji menambahkan bahwa LBH Ansor Kabupaten Malang pada dasarnya berkomitmen dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain. Namun setiap pendapat harus bisa dipertanggungjawabkan.
“LBH Ansor Kabupaten Malang senantiasa mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan, namun perbuatan Faizal Assegaf terus saja berulang, dan akhirnya kami dengan terpaksa menempuh jalur hukum,” kata Muhammad Ruji.
Sebelumnya, apa yang dilakukan Faisal Assegaf telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf Faizal Assegaf. Harapannya, yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, ternyata Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.
LBH Ansor Kabupaten Malang dengan tegas menyatakan bahwa proses pidana adalah jalan terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum. Upaya hukum pidana ditempuh setelah terlapor dinilainya dengan sengaja mengulangi perbuatan yang berlawanan dengan hukum.
“Dalam hal ini kami berharap penegak hukum dapat berlaku objektif serta profesional dalam penanganan dan penyelesaian kasus ini, hal ini tidak hanya sebagai upaya pemberian efek jera tapi juga sebagai langkah penjagaan terhadap kondusifitas masyarakat terutama dalam memasuki tahun-tahun Pemilu pada saat ini,” pungkas Ruji.
Dapatkan update artikel pilihan dan breaking news setiap hari dari PenaPedia.com. Mari bergabung di Grup Telegram "PenaPedia.com Update", caranya klik link https://t.me/penapediaupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.